Alasan MUI Minta BPJS Kesehatan Syariah Dibentuk
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Majelis Ulama Indonesia(MUI) kembali menegaskan rekomendasinya agar dibentuk BPJS Kesehatan Syariah. Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin, mengatakan bahwa hasil kajian komisi fatwa ihwal lembaga itu sama dengan pandangan terdahulu terhadap asuransi konvensional. Menurutnya, sejak 1994 di Indonesia sudah berkembang asuransi yang mengikuti prinsip-prinsip syariah.
"Sistem keuangan kita sudah menganut dua sistem yang sudah jadi komitmen nasional. Bahkan sudah ada KNKS (Komite Nasional Keuangan Syariah)," kata Ma'ruf dalam siaran persnya, Jumat 31 Juli 2015.
Menurut dia, Dewan Syariah Nasional MUI telah menerbitkan sejumlah fatwa untuk memandu dan mengarahkan asuransi-asuransi syariah mengikuti prinsip syariah. Fatwa itu telah direspons pemerintah dengan diterbitkannya beberapa peraturan menteri keuangan RI dan sekarang diikuti oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK). Sebab itu, dia menilai tidak akan ada kendala apibila pemerintah diminta untuk segera membentuk BPJS Kesehatan Syariah.
"Pihak kita kemarin mau bertemu dengan pihak BPJS tapi terkendala, namun, pihak kita sudah bertemu dengan OJK kemarin," katanya.
MUI menegaskan, apabila BPJS tetap berjalan berjalan seperti sekarang ini, dikhawatirkan ada penolakan dari kalangan umat islam yang dapat menimbulkan permasalahan dan tidak optimalnya pelaksanaan BPJS. Atas dasar tersebutlah, MUI dengan ini mendorong pemerintah menyempurnakan ketentuan dan sistem BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah.
"Maka dari itu, MUI minta pemerintah membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah dan melakukan pelayanan prima," ujarnya.
Menurutnya, pembentukan BPJS Syariah mendesak dilakukan karena berdasarkan program kerja pemerintah, pada 2019 nanti seluruh warga negara diwajibkan menjadi peserta.
"Hal ini penting, karena mengingat pada tahun 2019 nanti, seluruh warga negara wajib ikut program BPJS yang apabila tidak diikuti maka akan mendapat sanksi administratif dan kesulitan memperoleh pelayanan publik. Begitu juga bagi perusahaan yang tidak ikut program BPJS, akan mendapat kendala dalam memperoleh izin usaha dan akses ikut tender," ujarnya.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia(MUI) mengumumkan hasil kajian ijtima komisi fatwa bahwa penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan tidak sesuai prinsip syariah. Komisi Fatwa merekomendasikan pembentukan BPJS Kesehatan Syariah agar warga negara memiliki alternatif apakah mengikuti yang konvensional atau syariah.
Keputusan itu dihasilkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V yang diselenggarakan di Pondok Pesantren at-Tauhidiyah, Cikura, Tegal, Jawa Tengah pada 7-10 Juni 2015.