KPK Tahan Dua Tersangka Pembangunan Diklat Pelayaran Sorong

Ilustrasi kapal pinisi.
Sumber :
  • Antara/ Chanry AS

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011.

Keduanya adalah Sugiarto, selaku pejabat pembuat komitmen satuan kerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dan Irawan yang menjadi Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu 29 Juli 2015.

Menurut Priharsa, kedua tersangka ditahan atas pertimbangan penyidik mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sugiarto ditahan di Rutan Guntur, sementara Irawan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Keduanya terlihat langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada sekitar pukul 16.30 WIB. Namun, kedua tersangka yang telah memakai rompi tahanan itu tidak memberikan komentar apa pun.

Diketahui, Sugiarto dan lrawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada 8 Oktober 2014. Akibat perbuatannya, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp40 miliar.

Keduanya disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (asp)