Hotma Ancam 'Orang Ketiga' di Kasus Margriet

Pengacara Hotma Sitompul
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul kembali menebar ancaman kepada pihak-pihak yang menurut dia mengintervensi proses hukum kasus kematian Engeline.

Hal itu dikatakan Hotma di akhir pembacaan kesimpulan pada sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hotma mengaku heran karena banyak pihak yang terus mengintervensi proses hukum kasus tersebut. Bahkan, hingga persidangan gugatan praperadilan, orang-orang tersebut masih terus mengintervensi jalannya hukum kasus pembunuhan Engeline.

"Pada kesempatan ini, kami sangat heran dan ingin mempertegas pihak-pihak yang terus membututi dan mengikuti kasus ini hingga sampai saat ini ada dalam persidangan," kata Hotma di hadapan hakim tunggal Achmad Petensili, Rabu, 29 Juli 2015.

Hotma mengancam akan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang menurut dia terus mengintervensi proses penyidikan.

"Kami pertanyakan apa dan tujuan dari pihak tersebut hingga sampai mendatangkan saksi-saksi. Seolah olah mereka peduli, namun terkesan sangat mengintervensi penyidikan. Pada saatnya nanti, kami akan menuntut pihak-pihak ini," kata Hotma mengancam.

Apalagi, kata Hotma, saksi-saksi yang dihadirkan pihak-pihak tersebut tidak memiliki kompetensi dalam kasus kematian Engeline, utamanya dalam menjerat kliennya sebagai tersangka. Hal itu dibuktikan dengan dikembalikannya berkas perkara Margriet oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

"Saksi-saksi yang didatangkan oleh pihak ini sangat tidak berkompeten. Ini terbukti, pihak kejaksaan menolak dan mengembalikan berkas, karena dinilai belum lengkap dan lemah atas tudingan sebagai tersangka," kata Hotma.

Hotma menyebut jika segala yang dituduhkan kepada kliennya adalah fitnah belaka. Untuk itu, ia meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan kliennya.

(mus)