Masa Penahanan Wali Kota Makassar Diperpanjang
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Mantan Wali kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. "Perpanjangan masa tahanan 40 hari ke depan per 29 Juli," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK, Selasa 28 Juli 2015.
Sebelumnya, Ilham pada Selasa telah menjalani pemeriksaan selama lima jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
"Hari ini saya melengkapi berkas perkara. Saya berharap proses ini selesai secepatnya karena saya sangat membutuhkan kepastian hukum. Mudah-mudahan akan cepat dan semoga hari ini pemeriksaan yang terakhir," kata Ilham usai pemeriksaan.
KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar tahun 2006-2012.
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, ditemukan kerugian negara sekitar Rp38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dan PT Traya Tirta Makassar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.
Selain llham Arief, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengki Widjaja sebagai tersangka. Perusahaan itu merupakan pihak swasta yang diketahui dengan PDAM melakukan kerja sama dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer terkait pengelolaan air.
llham disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dianty Windayanti/Jakarta