Diperiksa Kasus TPPI, Mantan Kepala BP Migas Absen

Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Raden Priyono mangkir dari pemeriksaan Mabes Polri. Priyono dijadwalkan diperiksa hari ini terkait statusnya sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat bagian negara.


Kasubdit Money Laundring Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangraso mengatakan, Priyono berhalangan hadir lantaran masih mengikuti kegiatan lain. Melalui kuasa hukumnya, Priyono meminta jadwal pemeriksaannya diundur pekan depan.


"Minta jadwal ulang yang bersangkutan masih ada kegiatan mudik lebaran. Bahwa tadi pengacaranya menyampaikan," ujar Golkar di Mabes Polri, Selasa, 28 Juli 2015.

Sementara tersangka lain, Djoko Harsono memenuhi panggilan Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. "Djoko Harsono masih diperiksa," ucapnya.

Kasus yang bermula pada 2009 itu diduga melanggar keputusan BP Migas tentang Pedoman Penunjukan Penjual Minyak Mentah. Saat itu, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas, yang kini menjadi SKK Migas) menunjuk langsung PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dalam penjualan kondensat bagian negara.


Sampai saat ini Polri belum juga menahan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan pendiri sekaligus mantan Direktur Utama TPPI Honggo Wendratmo. Baru-baru ini polisi sudah memeriksa Honggo di Singapura. Puluhan saksi sudah diperiksa dari kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun.