KPK Periksa Pimpinan DPRD Musi Banyuasin

Gedung KPK.
Sumber :
  • (ANTARA/Reno Esnir)
VIVA.co.id
- Ketua DPRD Musi Banyuasin Raimon lskandar dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terkait persetujuan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) 2014 dan Pengesahan APBD 2015.


"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SF (Syamsudin Fei)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa, 28 Juli 2015.


Sejumlah anggota DPRD Musi Banyuasin lain juga tercatat ada dalam jadwal pemeriksaan hari ini. Mereka di antaranya tiga wakil DPRD Musi Banyuasin, Aidil Fitri (politisi Gerindra), Islan Hanura (Partai Golkar), Darwin AH (PDIP). Dua lainnya adalah Sadigun dan Abu Sari. 


Diketahui, KPK sebelumnya menangkap empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2015.


Empat orang itu, antara lain, anggota DPRD asal PDIP, Bambang Karyanto; anggota DPRD asal Partai Gerinda, Adam Munandar; Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar.


Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Syamsudin dan Fasyar yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.