KPK Belum Putuskan Gerri Jadi Justice Collaborator

KPK Periksa Hakim & Panitera PTUN Medan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan bahwa salah satu tersangka kasus dugaan suap pada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, M Yagari Bhastara alias Gerri, mengajukan diri sebagai justice collaborator. Namun, KPK belum mengeluarkan putusan untuk mengabulkan permohonan anak buah OC Kaligis tersebut.

"Iya benar Gerri mengajukan justice collaborator, tapi belum diputuskan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa 28 Juli 2015.

Menurut Priharsa, pemberian predikat justice collaborator pada seorang tersangka tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi tersangka itu. Salah satunya adalah harus kooperatif dalam membongkar dugaan korupsi.

"Harus ada pembuktian dulu, kalau mau jadi JC harus berkontribusi," ujar Priharsa.

Priharsa menegaskan bahwa pemberian predikat justice collaborator pada seorang tersangka, tidak akan membuat tersangka itu menjadi kebal hukum.

"Yang bisa diberikan ke justice collaborator itu bukan imunitas, tetapi pengurangan tuntutan," tutur Priharsa.

Sebelumnya diketahui, Gerri merupakan salah satu pihak yang ditangkap oleh petugas KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada 9 Juli 2015. Dia ditangkap bersama dengan tiga orang Hakim PTUN Medan yakni Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dua orang koleganya, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, serta Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

Pada saat menangkap sejumlah pihak tersebut, tim Satgas juga menemukan uang 15 ribu dolar Amerika Serikat serta 5 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis di PTUN Medan. Pada gugatan tersebut, Pemprov Sumut memang menunjuk firma hukum Kaligis & Associates sebagai kuasa hukum.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan 5 orang tersebut sebagai tersangka. Pada perkembangannya, KPK juga menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Dia diduga sebagai pihak pemberi suap kepada para Hakim dan Panitera PTUN.