Komisioner KY Diperiksa Bareskrim Polri 7 Jam
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Anggota Komisi Yudisial (KY), Taufiequrrahman Syahuri, menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Senin 27 Juli 2015. Taufiequrrahman diperiksa sekitar tujuh jam oleh penyidik Bareskrim Polri, terkait pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
"Mengenai Pasal 310, jumlah pertanyaan 50, yaitu masalah teknis," ujar Taufiequrahman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut dia, komentar yang dikeluarkannya kepada hakim Sarpin bukan soal atas nama pribadinya, melainkan sebagai pejabat negara.
"Seperti yang telah saya sampaikan di media bahwa yang saya komentari itu adalah putusan produk negara dari seorang pejabat negara, di SK-kan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk hakim tunggal yang namanya Sarpin," ujarnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan, perkara ini tidak ada kaitannya dengan pribadi Sarpin. Melainkan apa yang sudah dilakukan Sarpin dalam memutuskan perkara itu adalah pejabat negara. Dan hal itu yang ia kritik di media massa.
"Jadi ini bukan naskah cerpen seorang Sarpin, bukan. Jadi ini putusan negara," ujar dia. (ren)