Jaksa Tuntut Hak Politik Sutan Dicabut Selama Tiga Tahun
- ANTARA/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id - Mantan Ketua Komisi Vll DPR, Sutan Bhatoegana tidak hanya dituntut pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp500 juta subsidair enambulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Jaksa juga menuntut agar Majelis Hakim mencabut hak politik Sutan.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilhan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum selama tiga tahun," kata Jaksa Dody Sukmono, saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 27 Juli 2015.
Menurut Jaksa, terdapat beberapa hal yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan bagi Sutan. Perbuatan Sutan sebagai anggota DPR dan Ketua Komisi Vll DPR membuat citra buruk lembaga DPR dan mencederai kedudukan anggota DPR sebagai wakil rakyat dan pejabat negara yang sangat mulia dan terhormat
Perbuatan Sutan juga dinilai tidak menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPR serta bertentangan dengan semangat masyarakat, bangsa dan negara dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi
"Perbuatan terdakwa tidak memberi contoh tauladan kepada masyarakat," ujar Jaksa Dody.
Selain hal memberatkan, terdapat juga hal meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa. "Terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," kata Jaksa.
Jaksa menilai Sutan telah terbukti melakukan perbuatan sesuai dalam surat dakwaan. Pada dakwaan pertama, Sutan dinilai telah terbukti menerima uang US$140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013 di Komisi VII DPR.
Perbuatan Sutan tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Sutan juga dinilai terbukti melakukan perbuatan yang sesuai dalam dakwaan kedua lebih subsidair. Sutan dinilai terbukti telah menerima sejumlah pemberian, antara lain menerima uang US$200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sejumlah pemberian antara lain yaitu satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, serta mendapatkan tanah rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Perbuatan Sutan tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.