Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Penjara
Senin, 27 Juli 2015 - 17:19 WIB
Sumber :
- .ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua Komisi Vll DPR, Sutan Bhatoegana pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Menuntut Majelis Hakim Tindak Pidana Korusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Moch. Sutan Bhatoegana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Dody Sukmono, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Juli 2015.
Baca Juga :
"Menuntut Majelis Hakim Tindak Pidana Korusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Moch. Sutan Bhatoegana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Dody Sukmono, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Juli 2015.
Jaksa menilai Sutan telah terbukti melakukan perbuatan sesuai dalam surat dakwaan. Pada dakwaan pertama, Sutan dinilai telah terbukti menerima uang US$140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013 di Komisi VII DPR.
Perbuatan Sutan tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Sutan juga dinilai terbukti melakukan perbuatan yang sesuai dalam dakwaan kedua lebih subsidair. Sutan dinilai terbukti telah menerima sejumlah pemberian, antara lain menerima uang US$200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sejumlah pemberian antara lain yaitu satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, serta mendapatkan tanah rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Perbuatan Sutan tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.