Diperiksa, ICW Kukuh Tunggu Putusan Dewan Pers
Senin, 27 Juli 2015 - 16:39 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
- Dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tetap kukuh menunggu hasil keputusan dewan pers terkait kasus yang disangkakan kepada mereka.
Keduanya juga meyakini bahwa perkara pencemaran nama baik yang ditudingkan oleh pakara tata negara Romli Atmasasmita, dapat diselesaikan dengan mekanisme yang ada dalam sengketa jurnalistik.
Baca Juga :
"Pemeriksaan sangat singkat, seputar identitas, profil keluarga, pekerjaan. Dan pemeriksaan tidak menyentuh soal pokok persoalan," ujar Febionesta.
Ia menuturkan, bahwa Emerson belum bersedia memberikan jawaban sebelum ada hasil final dari pemeriksaan dari Dewan Pers. Bahkan, kata Febionesta kliennya sudah mengadukan peristiwa ini pada 8 Juli 2015.
"Intinya Dewan Press tidak menemukan adanya perbuatan pencemaran nama baik. Kami apresiasi penyidik tetap menghormati sikap Emerson karena menunggu sikap dari Dewan Pers," ujarnya.
Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo sebelumnya telah dilaporkan oleh Romli Atmasasmita pada 21 Mei 2015. Mereka dilaporkan dengan UU ITE tentang pencemaran nama baik, dan dikenakan pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27.