Suap, Petinggi Bursa Berjangka Dituntut 4 Tahun Penjara
Senin, 27 Juli 2015 - 16:24 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta, Mochamad Bihar Sakti Wibowo, pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Bihar dinilai terbukti bersalah telah memberikan uang suap Rp7 miliar secara bersama-sama kepada Syahrul Raja Sempurnajaya selaku Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Suap tersebut diberikan terkait izin usaha Lembaga Kliring Berjangka PT lndokliring lnternasional. "Menuntut Majelis Hakim Tindak Pidana Korusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa M Bihar Sakti Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 27 Juli 2015.
Menurut Jaksa, perbuatan Bihar telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer yakni melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa menyebut hal memberatkan Bihar lantaran perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebaliknya, hal yang meringankan disebutkan jaksa lantaran terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan, dan berterus terang mengakui perbuatan serta belum pernah dihukum.
Baca Juga :
Bihar dinilai terbukti bersalah telah memberikan uang suap Rp7 miliar secara bersama-sama kepada Syahrul Raja Sempurnajaya selaku Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Suap tersebut diberikan terkait izin usaha Lembaga Kliring Berjangka PT lndokliring lnternasional. "Menuntut Majelis Hakim Tindak Pidana Korusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa M Bihar Sakti Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 27 Juli 2015.
Menurut Jaksa, perbuatan Bihar telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer yakni melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa menyebut hal memberatkan Bihar lantaran perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebaliknya, hal yang meringankan disebutkan jaksa lantaran terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan, dan berterus terang mengakui perbuatan serta belum pernah dihukum.