Suap, Petinggi Bursa Berjangka Dituntut 4 Tahun Penjara
Senin, 27 Juli 2015 - 16:24 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta, Mochamad Bihar Sakti Wibowo, pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Bihar dinilai terbukti bersalah telah memberikan uang suap Rp7 miliar secara bersama-sama kepada Syahrul Raja Sempurnajaya selaku Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Baca Juga :
Sebaliknya, hal yang meringankan disebutkan jaksa lantaran terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan, dan berterus terang mengakui perbuatan serta belum pernah dihukum.