Besok, Sidang Praperadilan Dahlan Iskan Vs Kejati DKI

Dahlan Iskan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Dahlan Iskan, akan di gelar pada Senin, 27 Juli 20015, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan diajukan Dahlan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dianggap tidak sesuai prosedur.

"Jadwalnya sih besok. Kita sudah ajukan sekitar dua minggu yang lalu. Kita sudah terima surat panggilan bahwa besok ada sidang jam 9 pagi dan kita akan datang," ujar kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, saat dihubungi, Minggu 26 Juli 2015.

Dalam Gugatan praperadilan yang telah diregister dengan nomor perkara 67/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Dahlan menggugat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.

Jadwal sidang perdana gugatan Praperadilan yang di ajukan oleh Dahlan Iskan yang akan di gelar besok dibenarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan, sidang Praperadilan tersebut akan digelar besok, Senin, 27 Juli 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


"Iya, Besok sidang praperadilan Dahlan Iskan," ujar Made.


Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal Lendriaty Janis. Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza mahendra menyatakan pihaknya sudah mempersiapkan dengan matang-matang sebelum mengajukan gugatan, sehingga pihaknya sudah siap menghadapi sidang yang akan digelar besok dan optimis gugatan tersebut bisa dikabulkan.


"Persiapan itu sebelum mendaftarkan gugatan. Kalau tidak siap orang tidak akan mendaftarkan gugatan," tegas Yusril.


Dahlan Iskan tidak akan hadir dalam sidang perdana itu. "Pak Dahlan enggak hadir, kalau Praperadilan itukan sudah dikuasakan Kepada kita (Kuasa Hukum). Kita akan hadir," kata Yusril.


Sebagaimana diketahui, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).


Atas kasus ini, negara ditaksir menelan kerugian sebesar Rp33 miliar. Dahlan diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.