PNS Tak Netral di Pilkada Akan Diberhentikan

Rapat Evaluasi APBD DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak,  Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran yang menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral.

Dikutip dari laman Seskab, Minggu 26 Juli 2015, Surat Edaran nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 tersebut dikeluarkan terkait pelaksanaan pendaftaran Pilkda yang tidak lama lagi akan berlangsung.

“Sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang ASN, PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat,” bunyi Surat Edaran yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Sekjen Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati, dan Walikota itu

Surat Edaran itu juga mengingatkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Selain PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.


Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Herman Suryatman mengatakan, surat tersebut diterbitkan untuk mewujudkan ASN yang bersih dan bebas dari intervensi politik.


“ASN harus tetap menjaga keprofesionalitasannya dan memberikan pelayanan publik. Tidak malah ribet dalam urusan politik,”  kata Herman.


Untuk menjamin efektivitas surat edaran tersebut, para pimpinan K/L dan Pemda diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing. “Jika ada yang melakukan pelanggaran, langsung dicatat dalam berita acara,” ujarnya.


Selain menjaga netralitas dalam pilkada, dalam Surat Edara Menteri PAN-RB itu juga ditegaskan, bahwa aset pemerintah dilarang dipergunakan untuk kampanye. “Kendaraan dinas, ruang rapat, dan perlengkapan kantor tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik,” ujarnya.


Ia juga menyebutkan, ASN atau PNS dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.


“Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaga, dan masyarakat,” tutur Herman.