Alasan Kejati Bali Kembalikan Berkas Margriet

Margriet Megawe menjalani rekonstruksi pembunuhan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan
VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengembalikan berkas Margriet Christina Megawe, tersangka kasus penelantaran anak angkatnya, Engeline. Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie mengatakan, berkas akan digabung dengan kasus pembunuhan.

Menurutnya penggabungan itu dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat, serta atas saran dan petunjuk dari Kejati Bali. Ronnny menyebut telah membahas penyempurnaan berkas dengan Polres Denpasar.

"Kita sudah bahas penyempurnaan berkas Margriet, yang dikembalikan pihak Kejati Bali," kata Ronny, Sabtu, 25 Juli 2015. Kejati Bali menyarankan berkas perkara Margriet disatukan, kasus penelantaran anak dan pembunuhan.

Ronny berharap dengan penyempurnaan berkas, tercapai kesamaan persepsi antara penyidik dengan jaksa penuntut umum (JPU). "Kita tinggal menyamakan persepsi antara penyidik dan jaksa."

"Jangan sampai nanti apa yang diterangkan penyidik, justru beda tafsir dengan keterangan jaksa. Kami menyamakan persepsi, sehingga di hadapan sidang tidak ada keraguan lagi soal alat bukti dan saksi," kata Ronny.

Tentang pasal yang menjerat Margriet, Ronny menjamin tidak akan ada perubahan. Ibu angkat Engeline itu bakal tetap dijerat pasal pembunuhan berencana, yang bukti-buktinya dianggap sudah lengkap.