Alasan Kejati Bali Kembalikan Berkas Margriet
Sabtu, 25 Juli 2015 - 11:35 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Bobby Andalan
VIVA.co.id
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengembalikan berkas Margriet Christina Megawe, tersangka kasus penelantaran anak angkatnya, Engeline. Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie mengatakan, berkas akan digabung dengan kasus pembunuhan.
Menurutnya penggabungan itu dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat, serta atas saran dan petunjuk dari Kejati Bali. Ronnny menyebut telah membahas penyempurnaan berkas dengan Polres Denpasar.
Baca Juga :
Tentang pasal yang menjerat Margriet, Ronny menjamin tidak akan ada perubahan. Ibu angkat Engeline itu bakal tetap dijerat pasal pembunuhan berencana, yang bukti-buktinya dianggap sudah lengkap.