Tak Ada Upacara Bendera, Kepala Sekolah Dicopot

Prabowo-Hatta Upacara HUT RI Ke-69 di Cibinong
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuat aturan mewajibkan setiap sekolah di Indonesia untuk melaksanakan upacara bendera setiap Senin, sebagai salah satu komponen Gerakan Menumbuhkan Budi Pekerti yang diresmikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.

"Sekarang ini banyak sekolah yang tidak melakukan upacara bendera lagi, konsekuensinya kepala sekolah tidak pernah lagi berinteraksi dengan siswa," ujar Menteri Anies di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2015.

Anies menegaskan surat edaran terkait wajib upacara sudah dilayang ke dinas-dinas pendidikan di daerah. Peraturan ini berlaku untuk semua sekolah dari SD hingga SMA, baik negeri maupun swasta, sementara untuk sekolah di bawah Kementerian Agama, Menteri Anies mengaku sudah berkomunikasi dan Menteri Agama akan membuat aturan serupa.

Anies juga mengatakan akan memberi teguran dan peringatan di awal jika ada temuan kepala sekolah enggan melaksanakan upacara bendera di sekolahnya.

"Kepala Sekolah yang enggan melaksanakan upacara, jangan jadi kepala sekolah," kata Anies.

Di dalam Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti yang baru dicanangkan ini, Menteri Anies mengatakan di dalam upacara bendera bisa diselipkan menyanyikan lagu-lagu kontemporer, atau lagu non nasional yang mengandung nilai-nilai patriotik.

"Seperti lagu Bendera milik Cokelat. lagu Gebyar-Gebyarnya Gombloh, bisa diselipkan, yang penting mengandung nasionalisme," ujar Anies.

Dikatakan Anies, kebijakan semacam ini bukanlah hal baru, namun pendekatannya diubah sehingga diharapkan ini menjadi gerakan yang baik. Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti ini diharapkan Menteri Anies bisa menjadi suatu budaya yang baik di lingkungan warga sekolah.