Kasus Pimpinan KY, JK Minta Semua Pihak Menahan Diri
Jumat, 17 Juli 2015 - 14:48 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta semua pihak menahan diri menyusul adanya penetapan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial. Sebab seharusnya kasus ini tak perlu terjadi jika semua pihak saling menghargai.
"Sebaiknya menghormati tugas masing-masing, tapi saling menghargai," kata JK saat menggelar open house di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat 17 Juli 2015.
Dari pihak KY, kata JK seharusnya tidak mengumbar pernyataan sebelum kasusnya selesai.
"KY tentu tugasnya mengawasi hakim, pengadilan dengan cara sesuai aturan yang wajar, artinya jangan dulu mengumbar pernyataan sebelum kasusnya selesai. Tidak bisa mendahului," kata JK.
Sementara dari pihak hakim Sarpin Rizaldi, sebaiknya memberikan somasi terlebih dahulu kepada dua komisioner KY itu terlebih dahulu dan tidak langsung melaporkannya kepada polisi. Sedangkan polisi diminta untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
Hakim Sarpin Rizaldi melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki, dan Komisioner KY Taufiequrahman Syahuri, yang kemudian ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri untuk kasus pencemaran nama baik terhadap Sarpin.
"Sebaiknya menghormati tugas masing-masing, tapi saling menghargai," kata JK saat menggelar open house di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat 17 Juli 2015.
Dari pihak KY, kata JK seharusnya tidak mengumbar pernyataan sebelum kasusnya selesai.
"KY tentu tugasnya mengawasi hakim, pengadilan dengan cara sesuai aturan yang wajar, artinya jangan dulu mengumbar pernyataan sebelum kasusnya selesai. Tidak bisa mendahului," kata JK.
Sementara dari pihak hakim Sarpin Rizaldi, sebaiknya memberikan somasi terlebih dahulu kepada dua komisioner KY itu terlebih dahulu dan tidak langsung melaporkannya kepada polisi. Sedangkan polisi diminta untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
Hakim Sarpin Rizaldi melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki, dan Komisioner KY Taufiequrahman Syahuri, yang kemudian ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri untuk kasus pencemaran nama baik terhadap Sarpin.