Sikapi Kasus KY, Alumni FH UNPAD Galang Petisi
Kamis, 16 Juli 2015 - 17:10 WIB
Sumber :
- Fajar GM
VIVA.co.id
- Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Lintas Angkatan menggalang dukungan melalui petisi menyoal pelaporan Sarpin Rizaldi ke Mabes Polri yang kini menyeret dua komisioner Komisi Yudisial sebagai tersangka.
"Ini merupakan wujud keprihatinan dari komponen anak bangsa terhadap praktek implementasi hukum di Indonesia yang pada akhir-akhir ini menunjukkan bahwa hukum digunakan sebagai alat tanpa melihat manfaat," ujar Agus Santoso, alumnus fakultas hukum Universitas Padjadjaran angkatan 1979 yang ikut menandatangani petisi.
Agus membenarkan jika hukum memang untuk melindungi hak-hak individu, misalnya dari penghinaan dan pencemaran nama baik. Namun, Agus menyesalkan langkah hakim Sarpin yang serta merta mengadukan pernyataan komisioner KY ke Mabes Polri.
"Sebagai komponen bangsa yang semakin dewasa, ada baiknya para pejabat dan penyelenggara mawas diri, siap dikoreksi, dan siap dikritik oleh anggota masyarakat, media massa ataupun oleh rekan sejawat sesama pejabat negara," ucap Agus yang merupakan Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) kepada VIVA.co.id, Kamis 16 Juli 2015.
Padahal, kata Agus, sanksi pidana bertujuan sebagai
ultimum remedium
alias proses pamungkas.
"Mengapa tidak dibahas dan diselesaikan dengan baik-baik, saling menjunjung martabat, seberapa berat dan apa tujuan manfaatnya, sehingga masalah seperti ini harus diselesaikan dengan proses hukum pidana," ucapnya.
Dalam pengantar petisi tertulis hukum pidana pada dasarnya hanya digunakan untuk tujuan penjeraan. Sementara, permasalahan yang membelit komisioner KY tidak sejalan dengan tujuan hukum, membangun budaya taat hukum di masyarakat.
Intinya, kata Agus, masalah hukum yang kini dihadapi Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY, Taufiequrrahman Syahuri menjadi keprihatinan dalam proses penegakan hukum.
"Mengapa justru para abdi hukum mencontohkan praktek seperti ini dan bukan mengambil pilihan untuk saling berkomunikasi membangun silaturahim sehingga bisa jadi panutan yang menyejukkan di alam demokrasi dan tertib hukum kita."
Baca Juga :