Kompolnas Akan Mediasi Hakim Sarpin dan KY
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA.co.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berencana melakukan mediasi, antara hakim Sarpin Rizaldi dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiequrahman Syahuri, dalam kasus pencemaran nama baik.
"Kompolnas akan memediasi antara KY dan Sarpin. Polri tidak bisa melakukan mediasi, karena memang tidak boleh dan tidak bisa menghentikan," kata Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan, Rabu, 15 Juli 2015.
Edi yang mengklaim inisiatif Kompolnas mendapat dukungan masyarakat, menyebut, mediasi akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri.
"Ini aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Kompolnas," katanya.
Sebelumnya, Sarpin melaporkan dua komisioner KY, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Usai menerima laporan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dengan sigap langsung menetapkan status tersangka terhadap Suparman dan Taufiequrahman.
Sarpin merupakan hakim yang memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Sementara, Komjen Budi Gunawan merupakan mantan atasan Kabareskim Budi Waseso. Dalam beberapa kesempatan dua perwira tinggi Polri ini juga terlihat dekat.
(mus)