Korupsi PDAM, Dirut Tirta Traya Makassar Ditahan

Gedung KPK.
Sumber :
  • (ANTARA/Reno Esnir)
VIVA.co.id
- Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengki Widjaja langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi instalasi pengolahan air PDAM Makassar.


Hengki terlihat menyelesaikan pemeriksaan penyidik pada sekitar pukul 16.50 WIB. Saat keluar dari Gedung KPK, Hengki tampak telah memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye.


Namun dia tidak memberikan komentar mengenai penahanannya tersebut. Hengki yang dikawal petugas keamanan KPK langsung dibawa masuk ke dalam mobil tahanan.


Menurut informasi yang dihimpun, Hengki akan ditahan dengan dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan akan dilakukan untuk 20 hari pertama.


Diketahui, Hengki ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Walikota Makassar, llham Arief Sirajuddin dalam perkara ini.


Perusahaan Hengki merupakan pihak swasta yang diketahui dengan PDAM melakukan kerjasama dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer terkait pengelolaan air.


Terkait kasus ini, Ilham Arief Sirajuddin diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya selaku walikota sesuai dengan pasal yang disangkakan padanya.

Keduanya diduga melanggar pasal melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ase)