Korupsi PDAM, Dirut Tirta Traya Makassar Ditahan
Rabu, 15 Juli 2015 - 18:07 WIB
Sumber :
- (ANTARA/Reno Esnir)
VIVA.co.id
- Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengki Widjaja langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi instalasi pengolahan air PDAM Makassar.
Hengki terlihat menyelesaikan pemeriksaan penyidik pada sekitar pukul 16.50 WIB. Saat keluar dari Gedung KPK, Hengki tampak telah memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Baca Juga :
Perusahaan Hengki merupakan pihak swasta yang diketahui dengan PDAM melakukan kerjasama dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer terkait pengelolaan air.
Terkait kasus ini, Ilham Arief Sirajuddin diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya selaku walikota sesuai dengan pasal yang disangkakan padanya.
Keduanya diduga melanggar pasal melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ase)