Admin @Triomacan2000 Akan Adukan Hakim ke KY
Kamis, 16 Juli 2015 - 02:24 WIB
Sumber :
- Antara/ Vitalis Yogi Trisna
VIVA.co.id
- Kuasa Hukum admin @Triomacan2000, Erman Umar akan mengadukan hakim ketua PN Jaksel Suprapto ke Komisi Yudisial. Ia menilai Hakim Suprapto melanggar kode etik dengan tidak menanyakan hak terdakwa, setelah pembacaan vonis terhadap Raden Nuh, Edi Syahputra, Harry Koes alias.
"Kami lihat hakim ketakutan, tidak normal, karena hakim tidak menanyakan apakah akan banding, cuma bilangnya terserah kalian. Kami pasti adukan ke KY," kata Erman di PN Jaksel, Jakarta, Rabu 15 Juki 2015.
Kuasa hukum menilai tidak ada satupun bukti atau saksi yang membuktikan bahwa ketiganya merupakan admin @Triomacan2000.
Tiga orang admin dari akun twitter@Triomacan2000, Raden Nuh, Edi Syahputra, Harry Koes, divonis penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Masing-masing, Raden nuh divonis penjara lima tahun, Edi Syahputra empat tahun dan Harry Koes lima tahun.
Baca Juga :
A Satu News.com
dan dugaan kicauan melalui media
Twitter
.