KPK Periksa Sekjen PDIP

Hasto Datangi KPK
Sumber :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Rabu 15 Juli 2015. Hasto diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan izin PT. Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.


"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka A (Adriansyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.


Hasto sudah tiba di Gedung KPK sejak pukul 09.35 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik. Dia mengaku pemeriksaan terhadapnya merupakan hal yang relevan, karena Adriansyah juga merupakan kader PDIP.


"Meskipun saudara Adriansyah saat ini statusnya sudah tidak lagi menjadi anggota PDI Perjuangan karena yang bersangkutan sudah dipecat, ketika pada saat kejadian itu berlangsung. Sehingga upaya-upaya untuk penegakan hukum dengan meminta keterangan kepada saya sesuatu hal yang wajar dan relevan," kata Hasto.

Dia memperkirakan pemeriksaannya tersebut terkait dengan peristiwa tangkap tangan KPK yang bertepatan dengan digelarnya kongres PDIP di Bali pada April 2015. Adriansyah yang ditangkap oleh KPK diketahui tengah mengikuti kongres.

"Saat itu kan ada informasi yang terkait dengan OTT itu terjadi pada saat kami mengadakan kongres partai," ujar Hasto.

Disinggung mengenai kabar bahwa uang suap terhadap Adriansyah digunakan untuk keperluan Kongres PDIP, Hasto menyebut bahwa keperluan dana untuk keperluan kongres sudah terpenuhi sejak satu minggu sebelum kongres.


"Jadi ada dua peristiwa. Satu bulan sebelum kongres dan satu minggu sebelum kongres, dalam rapat fraksi DPP Partai sudah menegaskan bahwa kami tidak memerlukan bantuan karena dana gotong royong yang dikumpulkan oleh partai untuk kongres sudah cukup," Hasto menjelaskan.


Sebelumnya, Andrew Hidayat melalui Kuasa Hukumnya, Bambang Hartono mengakui, kliennya memang pernah memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah.


Bambang mengatakan, uang itu untuk keperluan Adriansyah dalam Kongres PDIP di Bali pada April 2015. Menurut dia, keterangan tersebut juga sesuai dengan keterangan Adriansyah yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


"Dan itu sesuai dengan BAP Adriansyah bahwa dia minta bantuan untuk kongres dan itu belum disampaikan ke kongres dan tertangkap oleh petugas KPK," kata Bambang, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 29 Juni 2015.


Selain pemberian terkait kongres, Bambang menyebut kliennya juga pernah tiga kali memberikan uang kepada Adriansyah. Namun, dia berdalih pemberian itu untuk keperluan pengobatan Adriansyah ke Singapura. Dia membantah, pemberian-pemberian tersebut terkait pengurusan izin pertambangan seperti yang didakwakan oleh Jaksa.


"Mengenai uang memang kami akui. Pemberian uang itu dari klien kami ke Pak Adriansyah untuk bantuan, tidak ada hubungan dengan izin usaha pertambangan. Sama sekali tidak ada," ujar Bambang.


Selain itu, Direktur Utama PT lndo Mineral, Suparta mengaku pernah mendengar adanya permintaan sejumlah uang oleh Politikus PDI-P yang sekaligus anggota DPR periode 2014-2019 Adriansyah.


Suparta menyebut permintaan uang Adriansyah itu kemudian dipenuhi oleh bos PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat. Menurut Suparta, uang tersebut digunakan untuk keperluan Kongres PDI-P di Bali pada April 2015.


"Sebelum penangkapan (Andrew Hidayat), saya dikasih tahu Andrew, (Adriansyah) pinjam uang untuk acara kongres PDIP di Bali," kata Suparta, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andrew Hidayat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 13 Juli 2015.


Namun saat dikonfirmasi mengenai jumlah uang yang diserahkan pada Adriansyah, Suparta mengaku tidak mengetahuinya.