Saksi Sebut Adriansyah Minta Uang untuk Kongres PDIP

Politikus PDIP tersangka suap Adriansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
- Direktur Utama PT lndo Mineral, Suparta, mengaku pernah mendengar adanya permintaan sejumlah uang oleh politikus PDI Perjuangan yang juga anggota DPR periode 2014-2019, Adriansyah.


Suparta menyebut permintaan uang Adriansyah itu kemudian dipenuhi oleh bos PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat. Menurut Suparta, uang tersebut digunakan untuk keperluan Kongres PDIP di Bali pada April 2015.


"Sebelum penangkapan (Andrew Hidayat), saya dikasih tahu Andrew, (Adriansyah) pinjam uang untuk acara kongres PDIP di Bali," kata Suparta, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andrew Hidayat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 13 Juli 2015.


Namun, saat dikonfirmasi mengenai jumlah uang yang diserahkan kepada Adriansyah, Suparta mengaku tidak mengetahuinya.


Lebih lanjut, Suparta mengaku bahwa dia pernah memerintahkan seorang staf di PT MMS untuk menyembunyikan sejumlah dokumen. Suparta mengaku melakukan hal tersebut karena panik mendengar Andrew ditangkap KPK.


"Tujuannya melindungi kawan saya," ujar Suparta.


Suparta kemudian dikonfirmasi mengenai dokumen yang disembunyikannya tersebut. "Pengeluaran uang dari Andrew kepada Adriansyah," kata Suparta.


Sebelumnya, Andrew Hidayat melalui kuasa hukumnya, Bambang Hartono, mengakui memang pernah memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PDIP, Adriansyah.

Bambang mengatakan, uang itu untuk keperluan Andriansyah dalam Kongres PDIP di Bali pada April 2015. Menurut dia, keterangan tersebut juga sesuai dengan keterangan Adriansyah yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selain pemberian terkait kongres, Bambang menyebut kliennya juga pernah tiga kali memberikan uang kepada Adriansyah. Namun, dia berdalih pemberian itu untuk keperluan pengobatan Adriansyah ke Singapura. Dia membantah, pemberian-pemberian tersebut terkait pengurusan izin pertambangan seperti yang didakwakan oleh Jaksa.


"Mengenai uang memang kami akui. Pemberian uang itu dari klien kami ke Pak Adriansyah untuk bantuan, tidak ada hubungan dengan izin usaha pertambangan. Sama sekali tidak ada," ujar Bambang. (ase)