Imigrasi Tangkap 10 Ribu WNA Bermasalah

Imigrasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan
VIVA.co.id - Direktorat Jenderal Keimigrasian telah mengamankan 10.000 warga negara asing (WNA) bermasalah selama lebih dari empat bulan terakhir. Angka ini, didominasi WNA asal China.
    
Hal itu ditegaskan secara langsung oleh Direktur Penyidikan dan Penindakan ke-Imigrasian Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Mirza Iskandar dalam kunjungannya usai meresmikan sekertariat tim penindakan orang asing (tim pora) di kantor Imigrasi Depok, Jawa Barat, Jumat malam, 10 Juli 2015.

Terkait banyaknya angka pelanggaran yang melibatkan warga asing tersebut, Mirza pun berharap sekertariat timpora yang ada saat ini tidak sebatas seremonial semata.

 

"Seusai undang-undang, kantor imigrasi wajib membentuk timpora yang melibatkan banyak instansi. Dan ini baru pertamakali dibentuk sekertariat secara formal. Sekertariat di Imigrasi Depok ini bahkan bisa telekomfrence antar instansi terkait. Namun saya tekankan jangan sekedar formalitas," tuturnya.


Dikatakan Mirza, setiap WNA yang ada di Indonesia harus diawasi agar memberi manfaat yang besar di negara ini.


"Ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam pembentukan timpora ini, satu untuk menjamin WNA memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. Selain itu juga untuk mengawasi warga asing agar tidak menggangu keamanan negara. Dan yang paling penting harus mematuhi hukum yang berlaku," jelasnya.


Dari 10 ribu WNA bermasalah tadi, tak sedikit yang telah dideportasi. Diakui-nya, kebanyakan dari mereka melakukan pelanggaran izin dan dokumen.


"Seperti melakukan kegiatan tidak sesuai izinnya. Tahun ini memang penguatan penegakan hukum. Pelayanan kita benahi. Kita fokus ke penegakan hukum. Selain masalah dokumen dan izin ada juga yang melakukan illegal fishing hingga narkoba," ujarnya lagi.

    

Modus mereka, lanjut Mirza, umumnya ialah masuk dengan izin wisata atau berkedok sebagai turis. "Ternyata malah bekerja dan sebagainya."

    

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Depok, Dudi Iskandar menambahkan, khusus di kota ini saja, dalam beberapa bulan terakhir instansinya bekerja sama dengan timpora dari Pemerintah Depok dan kepolisian, telah berhasil menjaring sebanyak 200 lebih WNA bermasalah. "Umumnya masalah perzjinan dan ketidak lengkapan dokumen," kata Dudi.