Kalah Praperadilan, Ilham Arief Langsung Datang ke KPK

Walikota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin, yang menjadi terpidana kasus korupsi beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro

VIVA.co.id - Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin akhirnya datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 10 Juli 2015.

Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.

Ilham yang memakai kemeja putih terlihat tiba di KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Dia ditemani oleh sejumlah penasihat hukumnya. Namun, dia enggan memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaannya tersebut.

Kedatangan Ilham kali ini merupakan yang pertama kalinya setelah pada beberapa panggilan sebelumnnya ia mangkir. Kehadirannya ini tepat satu hari setelah pengadilan menolak gugatan praperadilannya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, KPK memang akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Ilham.

"KPK akan segera melakukan pemeriksaan terhadap IAS dalam kapasitas sebagai tersangka," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berkas pemeriksaan perkara Ilham Arief sudah hampir rampung. Kemungkinan besar penyidik akan langsung melakukan penahanan terhadap Ilham.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ilham Arief Sirajudin. Hakim tunggal Amat Khusairi menyatakan, penetapan tersangka terhadap Ilham oleh KPK sah karena memenuhi dua alat bukti yang cukup.

"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Hakim Amat di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2015.

Selain itu, Hakim Amat juga membantah dalil pemohon yang menganggap bahwa status penyelidik dan penyidik KPK tidak sah.

Ilham Arief kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Sebelumnya, Ilham pernah berhasil menggugurkan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan. Namun, KPK kembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

KPK mengulangi semua proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar dengan tersangka Ilham Arief Sirajuddin. Hal itu sebagai konsekuensi KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas nama mantan Wali Kota Makassar itu. Penyidikan perkara itu kini mengacu pada Sprindik baru.

Perkara yang disangkakan kepada Ilham dalam Sprindik baru tersebut, masih sama seperti yang sebelumnya. Begitu pun pasal yang disangkakan kepadanya yakni disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mus)