Praperadilan Ilham Arief Ditolak, Ini Kata KPK

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Hakim tunggal Amat Khusairi menolak gugatan praperadilan kedua yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

"Kami memang dari awal menyakini itu dan sudah ada putusan pengadilan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi, usai buka puasa bersama Presiden Jokowi di Gedung KPK, Kamis, 9 Juli 2015.

Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Pendapat hakim kali ini berbeda dengan pandangan hakim pada gugatan praperadilan pertama yang juga diajukan Ilham Arief Siradjuddin.

Dalam putusannya, hakim Amat Khusairi berpandangan, penetapan tersangka Ilham oleh KPK sah lantaran sudah memenuhi dua alat bukti. Hakim Khusairi juga membantah dalil pemohon yang menganggap bahwa status penyelidik dan penyidik KPK tidak sah.

Keputusan hakim dianggap tepat lantaran sebelumnya KPK sudah mengantongi keputusan serupa di Pengadilan Tipikor Bali perihal kewenangan penyidik KPK.

"Di pengadilan pokok perkara kemudian memutuskan bahwa KPK punya kewenangan untuk mengangkat penyelidik dan penyidik nonkepolisian," ucapnya.

Setelah ini, KPK akan langsung mengagendakan pemeriksaan terhadap Ilham Arief Sirajuddin. Sebab, selama ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Ilham sudah mangkir 3 kali.

Diketahui, lham Arief Sirajuddin kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Ini gugatan kedua yang diajukan Ilham setelah gugatan pertamanya dimenangkan hakim tunggal Yuningtyas Upiek. Gugatan kedua Arifin Ilham diajukan setelah KPK mengulangi semua proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek PDAM.

Perkara yang disangkakan kepada Ilham dalam Sprindik baru tersebut masih sama seperti yang sebelumnya. Begitu pun pasal yang disangkakan kepadanya yakni disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Laporan: Dianty Winda