Sidang Praperadilan Dahlan Iskan Digelar Habis Lebaran
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
“Benar (Dahlan Iskan) telah ajukan praperadilan. Hakimnya Lendriaty Janis,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Juli 2015.
Made mengatakan, pengajuan praperadilan tersebut sudah didaftarkan sejak Jumat, 3 Juli lalu ke PN Jakarta Selatan. Permohonan tersebut secara resmi telah terdaftar dengan nomor 67/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Yusril Ihza Mahendra juga telah ditunjuk Dahlan sebagai kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan nanti.
“Sidang perdananya akan digelar pada tanggal 27 Juli 2015,” kata Made menambahkan.
Hingga saat ini, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 16 tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pembangunan 21 gardu induk tersebut. Dahlan Iskan menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. Penyidik Kejati DKI juga terus lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengumpulkan informasi baru terkait kasus ini.
Kasus ini berawal dari pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Proyek ini menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) lebih dari Rp1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013. Jumlah kerugian negara yang telah dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta diperkirakan mencapai Rp33,2 miliar.
(mus)