Pengadilan Tolak Permohonan Praperadilan Ilham Arief

Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin
Sumber :
  • makassarkota.go.id

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajudin.

Hakim tunggal praperadilan Amat Khusairi menilai penetapan tersangka Ilham oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah sah karena memenuhi dua alat bukti yang cukup.

"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Hakim Amat di ruang persidangan, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2015.

Selain itu, Hakim Amat juga membantah dalil pemohon yang menganggap bahwa status penyelidik dan penyidik KPK tidak sah. Kemudian mengenai biaya pengadilan, Ilham tidak dikenakan biaya.

"Dan membebankan biaya pengadilan ini dengan biaya nihil kepada pemohon," kata Hakim Amat.

Ilham Arief kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Sebelumnya, Ilham pernah berhasil menggugurkan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan. Namun, KPK kembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

KPK mengulangi semua proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar dengan tersangka Ilham Arief Sirajuddin.

Hal itu sebagai konsekuensi KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas nama mantan Wali Kota Makassar itu. Penyidikan perkara itu kini mengacu pada Sprindik baru.

Perkara yang disangkakan kepada Ilham dalam Sprindik baru tersebut, masih sama seperti yang sebelumnya. Begitu pun pasal yang disangkakan kepadanya yakni disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ase)