KPK Periksa Bupati Morotai sebagai Tersangka Suap

Bupati Morotai Rusli Sibua
Sumber :
  • setda.pulaumorotaikab.go.id
VIVA.co.id - Bupati Morotai, Rusli Sibua, akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi terkait penanganan sengketa pilkada di MK, Selasa 7 Juli 2015.

Pemeriksaan terhadap Rusli ini merupakan penjadwalan ulang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, karena pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir.

"RS (Rusli Sibua) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Rusli sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2015. Namun, dia tidak hadir dengan alasan sedang membuat laporan terhadap saksi-saksi yang disebutnya telah memberikan keterangan tidak benar. Rusli kemudian meminta pemeriksaan terhadap dirinya ditunda.

"Namun, penyidik menilai alasan tersebut tidak patut dan tidak dapat diterima. Karenanya, dilayangkan panggilan kedua," ujar Priharsa.

Dalam dakwaan, Akil disebut meminta uang untuk menyetujui keberatan hasil pilkada 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Akil menerima Rp2,989 miliar dari jumlah Rp6 miliar yang diminta.

Sengketa pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011 dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai bupati dan wakil bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan Surat Keputusan KPU pada 21 Mei 2011.

Penetapan hasil pilkada tersebut kemudian digugat ke MK antara lain oleh Rusli Sibua dan Weni R Paraisu dengan menunjuk Sahrin Hamid sebagai pengacara.

Saat permohonan keberatan hasil pilkada sedang diperiksa panel hakim, Sahrin Hamid sebagai pengacara Rusli Sibua menghubungi Akil melalui SMS. Akil menelepon Sahrin Hamid agar menyampaikan kepada Rusli Sibua untuk menyiapkan uang Rp6 miliar.

Permintaan ini diteruskan Sahrin ke Rusli Sibua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Akan tetapi, Rusli Sibua hanya menyanggupi Rp3 miliar.

Rusli Sibua lalu mengirim uang sebesar Rp2,989 miliar melalui tiga kali setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis "angkutan kelapa sawit" sebagaimana diminta Akil.

Uang dikirim bertahap yakni Rp500 juta pada 16 Juni 2011, Rp500 juta juga pada 16 Juni 2011, dan Rp1,989 miliar pada 20 Juni 2011.

Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011, MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011. (ase)