Barnabas Suebu Didakwa Rugikan Negara Rp43,3 Miliar

Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Gubernur Papua periode 2006-2011, Barnabas Suebu, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perencanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa Barnabas telah melakukan perbuatan melawan hukum, mengarahkan kegiatan Detail Engineering Design (DED) Paniai dan Sentani tahun anggaran 2008, DED Urumuka dan Memberamo tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010 di Provinsi Papua.

"Agar dilaksanakan oleh perusahaan milik terdakwa, yakni PT Konsultasi Pembangunan lrian Jaya (KPIJ) tanpa melalui proses pelelangan sebagaimana mestinya," kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat dakwaan Barnabas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Juli 2015.

Barnabas didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT KPIJ, Lamusi Didi serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba.


Pada dakwaannya, Barnabas merencanakan pembangunan PLTA di wilayah Provinsi Papua dengan tujuan mengembangkan energi terbarukan sekaligus untuk perlindungan hutan demi mencegah gas rumah kaca.


Barnabas kemudian menyampaikan rencana pembangunan PLTA tersebut kepada seluruh Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Papua pada pertengahan tahun 2007.


Jaksa menyebut membangun PLTA membutuhkan kegiatan perencanaan,f
easibility study
(FS) dan penyusunan DED. Barnabas menginginkan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT KPIJ miliknya.


"Namun karena PT KPIJ tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan proyek DED, terdakwa memerintahkan Lamusi Didi untuk mencari perusahaan lain yang bersedia bekerjasama melaksanakan kegiatan dimaksud," ujar Jaksa.


Jaksa menyebut Barnabas bersama Lamusi Didi serta Jannes Johan Karubaba dalam kegiatan DED Paniai dan Sentani TA 2008, DED Urumuka dan DED Memberamo TA 2009 dan TA 2010 telah memperkaya Barnabas sebesar Rp550 juta.


Selain itu, Barnabas juga didakwa memperkaya pihak-pihak lain terkait proyek antara lain, panitia pengadaan; panitia pemeriksa barang; pegawai Distamben Provinsi Papua; pegawai Gedung Negara Provinsi Papua sebesar Rp4,690 miliar.


Tidak hanya itu, Barnabas juga didakwa memperkaya korporasi yakni PT KPIJ sebesar Rp20,262 miliar; PT Indra Karta sebesar Rp2,061 miliar serta PT Geo Ace sebesar Rp532,6 juta.


Atas perbuatannya dalam pelaksanaan DED Paniai dan Sentani, Urumuka l, Urumuka ll, Urumuka lll, Memberamo l dan Memberamo ll, Barnabas bersama Lamusi Didi serta Jannes Johan Karubaba didakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp43.362.781.473.


Perbuatan Barnabas tersebut diatur dan diancam pidana menurut pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.


Dakwaan imajiner


Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Barnabas menyebut surat dakwaan yang disusun Jaksa bersifat imajiner. Menurut dia, dakwaan disusun atas kesaksian palsu para saksi.


"Dakwaan ini seluruhnya bersifat imajinasi atas dasar kesaksian palsu yang diberikan oleh saksi-saksi yang sekaligus mereka adalah pelaku kejahatan oleh karena itu kesaksian palsu itu bersifat fitnah atas diri saya dan mencemarkan nama dan kehormatan diri saya," ujar Barnabas.


Pengacara Barnabas, Yuherman mengaku keberatan dengan dakwaan tersebut. Baik Barnabas maupun Penasihat Hukum berencana akan mengajukan surat keberatan (eksepsi).


"Kami akan merespons dakwaan saudara penuntut umum pada kesempatan pertama dengan mengajukan eksepsi. Eksepsi yang kami ajukan pertama dari tim penasihat hukum dan dari beliau terdakwa sendiri."