Setelah Abraham dan Feriyani, Polri Tetapkan Tersangka Baru
Senin, 6 Juli 2015 - 19:06 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id - Polri menetapkan seorang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Ketua KPK non aktif Abraham Samad. Dia berperan dalam pembuatan dokumen palsu.
"Kalau yang pemalsuan dokumen memang ada tersangka baru yang terlibat membuat dokumen itu," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di Jakarta, Senin, 6 Juli 2015.
Namun, mantan Kapolda Gorontalo itu menolak menyebutkan seseorang yang sudah dijadikan tersangka tersebut.
"Ya, nanti saja lah. Ikuti saja," ucapnya.
Kasus ini dilaporkan Ketua Lembaga Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri beberapa waktu lalu. Selanjutnya, pada 29 Januari 2015, kasus dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Tak lama kemudian polisi menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polda Sulselbar menetapkan Samad sebagai tersangka pada Selasa, 17 Februari 2015. Dia diduga memalsukan dokumen milik seorang wanita bernama Feriyani Lim, 28 tahun. Dokumen itu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan paspor. Kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Samad terjadi pada tahun 2007.
Atas perbuatan itu, dia dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Baca Juga :
"Kalau yang pemalsuan dokumen memang ada tersangka baru yang terlibat membuat dokumen itu," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di Jakarta, Senin, 6 Juli 2015.
Namun, mantan Kapolda Gorontalo itu menolak menyebutkan seseorang yang sudah dijadikan tersangka tersebut.
"Ya, nanti saja lah. Ikuti saja," ucapnya.
Kasus ini dilaporkan Ketua Lembaga Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri beberapa waktu lalu. Selanjutnya, pada 29 Januari 2015, kasus dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Tak lama kemudian polisi menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polda Sulselbar menetapkan Samad sebagai tersangka pada Selasa, 17 Februari 2015. Dia diduga memalsukan dokumen milik seorang wanita bernama Feriyani Lim, 28 tahun. Dokumen itu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan paspor. Kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Samad terjadi pada tahun 2007.
Atas perbuatan itu, dia dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.