llham Arief Tak Penuhi Pemeriksaan KPK

Walikota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin, yang menjadi terpidana kasus korupsi beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro
VIVA.co.id - Kuasa hukum mantan Wali Kota Makassar, llham Arief Sirajuddin, memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pengacara llham, Rudy Alfonso, mengatakan bahwa kliennya sekarang sedang berada di Singapura untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Dia masih di Singapura lagi habis
medical check up
(pemeriksaan kesehatan). Dia ada sakit tulang yang harus diperiksa tiap tahun," ujar Rudy saat dikonfirmasi pada Senin, 6 Juli 2015.


Rudi mengungkapkan kliennya baru akan kembali ke Jakarta pada 8 Juli 2015. Ilham Arief juga sudah meminta pada KPK untuk menjalani pemeriksaan setelah 9 Juli 2015.


Rudi bahkan mengklaim kliennya siap jika nantinya langsung ditahan penyidik usai pemeriksaan. "IAS siap ditahan kalau diperiksa nanti," ujar Rudi.


KPK harus mengulangi semua proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar dengan tersangka Ilham Arief Sirajuddin.


Hal itu sebagai konsekuensi KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas nama mantan Wali Kota Makassar itu. Penyidikan perkara itu kini mengacu pada sprindik baru.


Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa perkara yang disangkakan kepada llham dalam sprindik baru itu masih sama seperti yang sebelumnya.


Begitu pun pasal yang disangkakan kepada llham, yakni disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Selang beberapa waktu setelah KPK menerbitkan sprindik baru terhadap llham Arief, dia juga kembali mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ase)