KPK Kembali Panggil Ilham Arief Sebagai Tersangka

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, Senin 6 Juli 2015.

Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam instalasi pengolahan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar. Pemanggilan ini merupakan pemanggilan kedua. Sebelumnya, dalam panggilan pertama Ilham mangkir dengan alasan tengah umroh.

"Penyidik telah melayangkan panggilan pada hari Senin lalu kepada tersangka IAS untuk dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 6 Juli 2015," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Selain umroh, Ilham juga menyebut alasan ketidakhadirannya itu lantaran tengah menjalani proses praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Ilham lantas meminta pemeriksaannya ditunda hingga praperadilan selesai yakni setelah tanggal 9 Juli 2015. Namun, alasan tersebut dinilai tidak dapat diterima penyidik. Ilham tetap dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 6 Juli 2015.

Sebelumnya, pada kesempatan terpisah, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, berharap Ilham dapat beritikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Indriyanto bahkan menyebut KPK mempunyai opsi untuk melakukan upaya paksa terhadap Ilham jika tetap tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Upaya paksa dapat saja dilakukan kalau beliau tetap tidak berkehendak hadir atas panggilan ini," ujar Indriyanto.

KPK harus mengulangi semua proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar dengan tersangka Ilham Arief Sirajuddin. Hal tersebut sebagai konsekuensi KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas nama mantan Wali Kota Makassar itu. Penyidikan perkara itu kini mengacu pada Sprindik baru.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan, perkara yang disangkakan kepada llham dalam Sprindik baru tersebut, masih sama seperti yang sebelumnya. Begitu pun pasal yang disangkakan kepada llham, yakni disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mus)