Polisi Ungkap Alasan Ony Membunuh 4 Kucing
Sabtu, 4 Juli 2015 - 06:01 WIB
Sumber :
- Change.org
VIVA.co.id
- Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Anggoro Sukartono, mengaku belum menerima laporan terkait pengakuan kontroversial seorang pria bernama Ony, karyawan Bank Syariah Mandiri (BSM) KCP Sepanjang, Sidoarjo, Jawa Timur, yang telah membunuh empat kucing dengan sadis. Desakan dari
netizen
di dunia maya untuk mengusut kasus ini, diketahui terus mengalir deras hingga kini.
"Kami juga belum menerima laporan.
Nah
, terkait hal ini, kami akan meminta Kasatreskrim untuk menindaklanjutinya," kata Kapolres saat dikonfirmasi, Jumat 3 Juli 2015.
Kendati demikian, menurut Anggoro, pembunuhan terhadap hewan (kucing) dengan sengaja bisa dijerat dengan Undang-undang Pasal 302 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp500 ribu.
Baca Juga :
VIVA.co.id
.
Sebelumnya, manajemen Bank Syariah Mandiri memohon maaf dan menyesali pernyataan yang dilontarkan karyawan KCP Sepanjang Sidoarjo, Jawa Timur, di media sosial yang telah menimbulkan ketidaknyamanan. Manajemen telah menindak tegas yang bersangkutan sesuai ketentuan Perusahaan.
"Pernyataan yang dilontarkan murni berasal dari pribadi yang bersangkutan dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut Perusahaan. Terkait apa yang disampaikan di media sosial, yang bersangkutan juga telah menyatakan permohonan maaf secara terbuka," ujar
Corporate Secretary
Bank Syariah Mandiri, Dian Faqihdien Suzabar, Rabu 1 Juli 2015. (one)