Kasus Korupsi e-KTP, 3 Saksi Diperiksa KPK

Ilustrasi e-ktp
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga karyawan swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Mereka adalah Dadan Andra, Hendra, dan Yayan Rudiantin, yang akan diperiksa sebagai saksi pada proyek Kementrian Dalam Negeri itu. 

"Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jumat 3 Juli 2015.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP.

Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.

Atas perbuatannya dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ren)

Laporan: Dianty Winda