Samad: Praperadilan Tidak Menjanjikan Keadilan
Kamis, 2 Juli 2015 - 18:23 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad, menolak untuk mengajukan praperadilan terhadap status tersangkanya.
Baginya, sidang praperadilan tak memberikan jaminan akan mengungkap kebenaran dan keadilan.
Baca Juga :
"(Karena itu) Saya menganggap kasus saya bagian kriminalisasi. Kenapa kalau ada (kasus) kenapa tidak dari dulu," tambahnya.
Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen negara oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada Selasa 17 Februari 2015.
Atas perbuatan itu, ia dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.