Jokowi Teken Perpres Rencana Aksi Nasional HAM
- VIVA.co.id/Mohammad Nadlir
VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) tahun 2015-2019 pada Senin 22 Juni 2015. Ini merupakan perpanjangan atas peraturan Presiden sebelumnya yaitu Perpres Nomor 23 Tahun 2011 tentang RANHAM Indonesia tahun 2011-2014.
Penerbitan peraturan Presiden tersebut sekaligus mencabut perpres sebelumnya dan dinyatakan tidak berlaku.
Mengutip dari laman www.setkab.go.id, RANHAM merupakan dokumen yang berisi sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia. Dokumen ini menjadi acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
Pasal 3 perpres mengatur kewenangan masing-masing menteri, pimpinan lembaga, gubernur dan bupati/wali kota bertanggung jawab atas pelaksanaan RANHAM berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Perpres Nomor 75 Tahun 2015 juga menetapkan pembentukan Sekretariat Bersama RANHAM yakni, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
“Sekretariat Bersama RANHAM dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (menkumham),” demikian bunyi pasal 3 Ayat (3) Perpres No. 75 Tahun 2015.
Sebagai pimpinan sekretariat bersama RANHAM, menkumham bertugas melakukan koordinasi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di masing-masing lembaga terkait.
Setiap tahun menkumham wajib menyampaikan laporan kepada Presiden tentang capaian pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga dan pemda. Laporan ini juga wajib dipublikasikan sebagai syarat akuntabilitas publik.
Perpres juga mengatur seluruh pihak terkait dalam sekretariat bersama wajib menyusun aksi HAM tahunan melalui koordinasi dengan sekretariat bersama RANHAM. Aksi HAM yang dimaksud selanjutnya akan ditetapkan dengan instruksi Presiden.
Sementara itu, penganggaran pelaksanaan RANHAM di tingkat kementerian dan lembaga dibebankan pada APBN. Selanjutnya, aksi RANHAM di tingkat pemda, pendanaan dibebankan pada APBD daerah setempat.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Juni 2015.
RANHAM 2011-2014 Kurang Optimal
Hasil pelaksanaan RANHAM 2011-2014 dan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penyandang Cacat 2004-2013 masih jauh dari harapan. Koordinasi antar lembaga pelaksana masih belum efektif. Dalam hal evaluasi, mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RANHAM 2011 serta RAN Penyandang Cacat 2004-2013 juga masih kurang efektif.
Sasaran umum, RANHAM adalah meningkatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia oleh negara, terutama pemerintah dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, adat istiadat, budaya, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa Indonesia.