Ini Gelar Baru yang Diinginkankan Sultan HB X
- ANTARA FOTO/Regina Safri
VIVA.co.id - Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, secara resmi mendaftarkan pengesahan pergantian namanya ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
"Sidang pertama sedianya digelar hari ini, Rabu 1 Juli 2015, namun karena pemohon tidak hadir maka sidang ditunda pekan depan Rabu 8 Juli 2015. Beliau baru ke luar negeri," kata Humas PN Kota Yogyakarta, Ihwan Hendrato.
Pemohon dalam hal ini Sultan HB X, mengajukan pergantian nama Sultan menjadi Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati-ing-Ngalaga Langgeng ing Bawana, Langgeng, Langgeng ing Tata Panatagama. Hal ini tertera di agenda sidang PN Yogyakarta bernomor 75/PDT.P/2015/PN.YYK.
Sebelumnya, Sultan bergelar Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ingkang Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwana Senapati-ing-Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang Jumeneng Kaping Sadasa ing Ngayogyakarta Hadiningrat. Gelar ini disandangnya sejak diangkat sebagai raja Keraton Yogyakarta.
Menurut Ihwan, dalam sidang permohonan nama baru tersebut, Sultan menguasakan kepengurusannya kepada putri keduanya, GKR Condrokirono, melalui bukti kuasa bernomor W13.U1/PDT/190/ VI/ 2015 tertanggal 19 Juni 2015 yang telah disampaikan ke PN Yogyakarta.
"Pemohon boleh memberikan kuasa kepada pihak yang dikehendaki. Namun hakim berhak memanggil pemohon. Kita lihat saja bagaimana proses persidangan karena sidang sifatnya terbuka," ujar Ihwan.
Ihwan menjelaskan, dalam proses sidang penetapan pengadilan untuk pergantian nama, pada umumnya minimal hanya dua kali persidangan.
Persidangan sendiri, kata dia, dibuka dengan pembacaan permohonan pergantian nama, kemudian menunjukkan bukti-bukti syarat kependudukan. Dalam sidang juga harus menghadirkan dua saksi.
"Saksi bisa dari pihak keluarga. Jika semua syarat terpenuhi pada sidang terakhir, jika dikabulkan akan ada penetapan hakim tentang pergantian nama yang diminta," kata Ihwan.
Penolakan pergantian nama, kata Ihwan memang bisa saja terjadi untuk sejumlah kasus, semisal menggunakan nama marga suatu daerah yang tidak ada hubungan kekerabatan atau tidak memenuhi syarat formil. Terkait kaharusan kehadiran Sultan, diserahkan majelis hakim yang menangani.
"Itu kewenangan majelis hakim yang menangani perkara pemohon," ucapnya. (ase)