Kooperatif, Syarat Polri Tak Tahan Denny Indrayana

Denny Indrayana usai diperiksa Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id / Syaefullah
VIVA.co.id
- Kepala Badan Reserse Kriminal Mabas Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menyatakan tidak akan menahan mantan wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Namun, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh Guru Besar Hukum Tata Negara UGM itu.


"Selama kooperatif, tidak melarikan diri, ya, itu syarat sesuai KUHAP,  tidak akan tahan," ujar Budi Waseso usai upacara HUT Bhayangkara ke-69 di Mako Brimob Depok, Rabu 1 Juli 2015.


Hari ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, kembali menjadwalkan pemanggilan kepada tersangka Denny Indrayana.


Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu akan diperiksa terkait kasus proyek
payment gateway
pada tahun 2014 di Kementerian Hukum dan HAM. Ini kali kelima Denny diperiksa dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp32 miliar.


Meski Budi tidak bisa menjanjikan kemungkinan pemeriksaan selanjutnya, namun dia berharap ini menjadi yang terakhir dalam kasus
payment gateway
. Sebab, Polri juga masih menangani sejumlah kasus yang melibatkan Denny Indrayana.


"Semua jalan, kan, kasusnya beda, perjalanan dinas belum, masih banyak 'Bisa dikredit, yang penting lunas."


Denny ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus payment gateway tahun 2014 di Kemenkumham. Denny dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 serta pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Denny Indrayana merupakan inisiator pembuatan paspor online di Kemenkumham pada tahun 2014. Terobosan ini dilakukan untuk menghindari adanya pungutan liar dan calo.