Kejagung Ringkus Buron Korupsi Lahan BPK Manado

ilustrasi tahanan / korupsi / ditangkap polisi
Sumber :
  • istock
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung meringkus salah seorang daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Manado, Sulawesi Utara. Karyawan swasta bernama Sisca Tinneke itu ditangkap di perumahan Taman Alfa Indah Blok D IX no 11 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

"Diamankan hari Selasa dini hari," ujar Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Jakarta, Rabu 1 Juli 2015.

Tersangka Sisca telah dinyatakan bersalah sesuai putusan MA RI No 657K/Pid.Sus/2015 tanggal 07 April 2015.

"Yang bersangkutan adalah terpidana perkara korupsi pengadaan tanah kantor perwakilan BPK RI di Manado pada tahun 2006-2007," kata Tony.

Atas perbuatannya, tersangka diganjar hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200.000.000, dengan subsider uang pengganti sebsar Rp6.789.370.000 dan subsider satu tahun. Sisca merupakan buronan ke-57 yang sukses ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung sepanjang 2015.