Pencucian Uang Wawan, KPK Periksa Wakil Wali Kota Tangsel
Rabu, 1 Juli 2015 - 12:23 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan masih terus dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berkas penyidikan perkara ini masih terus dilengkapi dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Di antaranya adalah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.
Baca Juga :
Wawan disangka KPK melakukan tindak pidana pencucian uang karena diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adik dari Ratu Atut itu juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.