Tak Beri Alat Bukti Penyadapan, KPK Dianggap Bermain Kata
Selasa, 30 Juni 2015 - 18:12 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Tim kuasa hukum Bambang Widjojanto menilai KPK sengaja menolak menyerahkan bukti rekaman upaya kriminalisasi pimpinan KPK. Sebab, dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terhadap UUD 1945, KPK hanya menyerahkan keterangan tertulis terkait bukti yang dimohonkan pemohon.
Kuasa hukum pemohon, Abdul Fickar Fadjar meyakini rekaman itu ada. Namun, KPK tidak mau menunjukkannya di persidangan.
"Ada kalimat di belakang surat yang diajukan oleh KPK, katanya kalau
(rekaman) ada, itu menjadi tanggung jawab perorangan. Artinya KPK
secara kelembagaan tidak mau menyerahkan," kata Abdul Fickar ketika
ditemui di luar ruang sidang, Selasa 30 juni 2015.
Bukti rekaman itu, menurut Fickar, sudah menjadi fakta yang tidak perlu dibuktikan lagi lantaran sudah pernah diberitakan dan diungkap media massa.
"Artinya, fakta itu ada. Cuma KPK yang tidak mau memberikan," ujar Abdul Fickar.
Kuasa hukum lain Asfinawati menyebut keterangan tertulis KPK adalah bentuk permainan kata-kata. Surat yang ditujukan kepada KPK bahkan telah dipelintir sehingga persoalan ini terkesan sebagai masalah perorangan.
"Permintaan kami, rekaman yang dilakukan KPK pasti berkaitan dengan
tindak pidana korupsi," kata Asfinawati.
Sebelumnya, pihak KPK yang diwakili Rasamala Aritonang membacakan
surat dari pimpinan KPK di persidangan. Dalam surat itu, KPK disebut
tidak memahami rekaman yang diminta.
Baca Juga :