Lengkapi Berkas, KPK Kebut Periksa Politikus PDIP
Selasa, 30 Juni 2015 - 10:57 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Adriansyah terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pelaksaan proyek PT Mitra Maju Sukses di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Adriansyah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa 30 Juni 2015.
Diduga pemeriksaan terhadap Adriansyah ini adalah untuk melengkapi berkas penyidikan politikus PDI-P tersebut. Seperti diketahui, berkas perkara pihak penyuap dalam perkara ini yakni Bos PT MMS, Andrew Hidayat, kini telah masuk dalam persidangan.
Andrew didakwa telah memberikan uang suap senilai miliaran rupiah kepada Adriansyah, antara lain Rp1 miliar, US$50 ribu serta SGD50 ribu.
Suap diberikan karena Adriansyah selaku anggota DPR telah membantu pengurusan perizinan usaha pertambangan perusahaan-perusahaan yang dikelola oleh Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
Pihak kuasa hukum Andrew Hidayat, Bambang Hartono mengakui kliennya memang pernah memberikan sejumlah uang kepada, Adriansyah.
Bambang menyebut uang itu untuk keperluan Andriansyah dalam Kongres PDI-P di Bali pada bulan April 2015. Menurut dia, keterangan tersebut juga sesuai dengan keterangan Adriansyah yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaannya (BAP).
Selain pemberian terkait kongres, Bambang menyebut kliennya juga pernah tiga kali memberikan uang kepada Adriansyah. Namun dia berdalih pemberian itu untuk keperluan pengobatan Adriansyah ke Singapura.
Bambang membantah bahwa pemberian-pemberian tersebut adalah terkait pengurusan izin pertambangan seperti yang didakwakan oleh Jaksa.
Hingga saat ini berkas perkara Adriansyah masih dalam tahap penyidikan. Adriansyah yang disangka sebagai pihak penerima suap diduga telah melanggar Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga :
Adriansyah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa 30 Juni 2015.
Diduga pemeriksaan terhadap Adriansyah ini adalah untuk melengkapi berkas penyidikan politikus PDI-P tersebut. Seperti diketahui, berkas perkara pihak penyuap dalam perkara ini yakni Bos PT MMS, Andrew Hidayat, kini telah masuk dalam persidangan.
Andrew didakwa telah memberikan uang suap senilai miliaran rupiah kepada Adriansyah, antara lain Rp1 miliar, US$50 ribu serta SGD50 ribu.
Suap diberikan karena Adriansyah selaku anggota DPR telah membantu pengurusan perizinan usaha pertambangan perusahaan-perusahaan yang dikelola oleh Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
Pihak kuasa hukum Andrew Hidayat, Bambang Hartono mengakui kliennya memang pernah memberikan sejumlah uang kepada, Adriansyah.
Bambang menyebut uang itu untuk keperluan Andriansyah dalam Kongres PDI-P di Bali pada bulan April 2015. Menurut dia, keterangan tersebut juga sesuai dengan keterangan Adriansyah yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaannya (BAP).
Selain pemberian terkait kongres, Bambang menyebut kliennya juga pernah tiga kali memberikan uang kepada Adriansyah. Namun dia berdalih pemberian itu untuk keperluan pengobatan Adriansyah ke Singapura.
Bambang membantah bahwa pemberian-pemberian tersebut adalah terkait pengurusan izin pertambangan seperti yang didakwakan oleh Jaksa.
Hingga saat ini berkas perkara Adriansyah masih dalam tahap penyidikan. Adriansyah yang disangka sebagai pihak penerima suap diduga telah melanggar Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.