Berkas Perkara Rampung, Praperadilan Barnabas Ditolak?

Sidang perdana praperadilan Barnabas Suebu
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu dengan agenda pembacaan Permohonan, digelar di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni 2015

"Iya kami sudah bacakan tadi permohonannya. Poin per poin dan seluruh permohonan sudah kami bacakan dengat tegas," ujar Tim Kuasa Hukum Barnabas Suebu, Yuherman Sesaat setelah mengikuti sidang.

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Ganjar Pasaribu tersebut dimulai sekitar pukul 11.30 WIB di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan juga kuasa hukum KPK selaku pihak termohon. Sidang dengan mengagendakan pembacaan permohonan dari pemohon tersebut selesai sekitar pukul 12.15 WIB.

Yuherman, selaku kuasa hukum Barnabas Suebu mengatakan ada tiga hal yang digugat oleh kliennya yakni, penetapaan tersangka sebagai tindak lanjut surat perintah nomor: Sprin.dik-34/01/07/2014 tanggal 21 Juli 2014.

Kemudian tentang penetapan tersangka sebagai tindak lanjut surat penyidikan nomor:  Sprin.dik-09/01/03/2015 tanggal 26 Maret 2015, dan tentang perintah perpanjangan penahanan sebagaimana Surat No.B-184/23/05/2015  tanggal 27 Mei 2015.

Sementara itu, KPK selaku pihak termohon, mengaku telah melimpahkan berkas perkara Bernabas Suebu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakata Pusat hari ini, Senin, 26 Juni 2015.

Hal tersebut disampaikan oleh Tim Biro hukum KPK kepada Hakim Tunggal Ganjar Pasaribu dalam sidang perdana hari ini.

"Kami hanya ingin memberitahu, berkas perkara Barnabas Suebu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini pak hakim," kata Tim Biro Hukum KPK, Indra Mantong Bati.

Selain menyampaikan perkembangan berkas perkara kasus Barnabas Suebu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Biro Hukum KPK tetap akan membacakan jawabannya selaku termohon pada sidang lanjutan yang akan digelar besok.

"Untuk jawabannya akan kami bacakan dan sampaikan besok," ujar dia.

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Barnabas Suebu akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB, Selasa, 30 Juni 2015.

"Sidang akan kita lanjutkan besok pukul 10 WIB dengan agenda jawaban dari pihak termohon," ujar Hakim Tunggal Ganjar Pasaribu. (ase)