Bos PT MMS Didakwa Suap Politikus PDI-P Miliaran Rupiah

Politikus PDIP tersangka suap Adriansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Marketing Manager sekaligus pemilik dan pemegang saham terbesar di PT Mitra Maju Sukses (PT MMS), Andrew Hidayat didakwa telah memberikan uang suap miliaran rupiah kepada Anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PDI-P, Adriansyah.

Uang suap yang diberikan secara tunai itu terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp1 miliar, mata uang Dollar Amerika Serikat sebesar USD50 ribu serta mata uang Dollar Singapura sebesar SGD50 ribu.

"(Suap diberikan) karena Adriansyah selaku anggota DPR telah membantu pengurusan perijinan usaha pertambangan perusahaan-perusahaan yang dikelola oleh terdakwa Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan," kata Jaksa Trimulyono Hendradi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 Juni 2015.

Jaksa menuturkan, pada tahun 2012, Andrew bersama Suparta alias Keta pernah menemui Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut di rumah dinasnya. Andrew diberikan kepercayaan oleh Jason Surjana Tanuwijaya sebagai pemegang kendali PT lndoasia Cemerlang (PT IAC) dan Budi Santoso Simin selaku pemegang saham PT MMS, datang menemui Adriansyah untuk menyampaikan maksud akan melakukan jual beli batubara milik PT IAC dan PT Dutadharma Utama (PT DDU) yang memiliki lzin Usaha Pertambangan batubara di Kabupaten Tanah Laut.

Pada tahun yang sama, Andrew kembali menemui Adriansyah untuk menyampaikan bahwa PT IAC sedang bersengketa dengan PT Arutmin terkait lokasi pertambangan serta bersengketa dengan Kepala Desa Sungai Cuka, H. Rahim terkait dengan jalan yang dilalui angkutan batubara yang mengakibatkan tidak bisa berproduksi. "Selanjutnya Adriansyah membantu penyelesaian melalui musyawarah para pihak sehingga pada tahun 2013, PT IAC dapat berproduksi," ujar jaksa.

Tak hanya itu, Andrew juga disebut pernah meminta bantuan Adriansyah terkait pengurusan lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT DDU. Sebagai tindak lanjutnya, Adriansyah menerbitkan Keputusan Bupati tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT DDU. Padahal, permohonan PT DDU tanpa dilengkapi persyaratan dokumen teknis.

Selain itu, jaksa juga menyebut bahwa Andrew pernah meminta bantuan Adriansyah untuk pengurusan surat Eksportir Terdaftar PT IAC dan PT DDU. Batas waktu pengurusan surat tersebut hanya sampai akhir Agustus 2014, namun sampai dengan tanggal 19 Agustus 2014, PT IAC dan PT DDU belum mendapat persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari Pemkab Tanah Laut sebagai syarat terbitnya surat.

Karena PT DDU membutuhkan RKAB secepatnya, maka Andrew menghubungi Adriansyah. Andrew mengaku sudah mencoba menghubungi Bupati Tanah Laut pada saat itu, Bambang Alamsyah namun tidak bisa. Adriansyah lantas menghubungi pihak Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut dengan maksud meminta tolong agar RKAB PT DDU segera diterbitkan.

Terkait pengurusan izin tersebut, Andrew memberikan uang sebesar SGD50 ribu kepada Adriansyah pada 8 April 2015. Penyerahan uang kemudian disepakati di Bali karena Adriansyah sedang berada di sana. Adriansyah meminta sebagian uang itu ditukar menjadi mata uang Rupiah sekitar Rp50 juta. Uang kemudian disepakati akan diserahkan Agung Krisdiyanto kepada Adriansyah di Sanur Hotel, Swiss Belhotel.

Besoknya, Agung berangkat ke Bali dengan membawa uang SGD 44 ribu dan Rp57.360.000. Uang kemudian diberikan di Hotel Swiss-Belresort Watu Jimbar kepada Adriansyah. Adriansyah lantas memberikan uang Rp1,5 juta pada Agung untuk biaya hotel selama di Bali. Usai penyerahan uang, keduanya langsung ditangkap petugas KPK.

Selain penyerahan uang sebesar SGD 50 ribu itu, jaksa menyebut ada beberapa kali pemberian uang dari Andrew kepada Adriansyah sebelumnya. Pemberian itu antara lain adalah uang sebesar USD 50 ribu di Mall Taman Anggrek Jakarta pada 13 November 2014, uang sebesar Rp500 juta di apartemen GP Plaza Jakarta pada 21 November 2014 serta uang sebesar Rp500 juta di Restoran Shabu Tei pada 28 Januari 2015.

"Pemberian tersebut berkaitan dengan bantuan Adriansyah untuk mempermudah pengursan perizinan perusahaan yang dikelola oleh Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut," kata jaksa.

Perbuatan Andrew tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(mus)