Korupsi Politisi PDIP, KPK Periksa Empat Saksi
Senin, 29 Juni 2015 - 11:35 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
- Tiga karyawan PT Mitra Maju Sukses (MMS) dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 29 Juni 2015. Mereka adalah Budi Santoso Simin, Jessi, serta manager keuangan PT MMS, Margaretta.
Ketiganya dipanggil untuk diminta keterangannya terkait kasus dugaan penerimaan hadiah terkait PT Maju Mitra Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan yang melibatkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Adriansyah.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka A (Adriansyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Senin 29 Juni 2015.
Secara bersamaan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suparta yang diketahui sebagai Dirut PT Indominera.
"Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama," kata Priharsa.
Baca Juga :
KPK menduga uang tersebut diberikan terkait pengusahaan izin PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Salah satu usaha PT MMS diketahui terkait batu bara.
Adriansyah diduga telah melanggar Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan, Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Laporan: Dianty Winda