Geledah Kementerian BUMN, Ini yang Diperoleh Kejagung
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Selatan, Kamis 25 Juni 2015. Kasus ini diduga melibatkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Ketua Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung, Victor Antonius, mengatakan penggeledahan di kantor BUMN diantaranya adalah ruangan Deputi Ristek dan Informasi, bagian administratif serta program kemitraan bina lingkungan, yang menyangkut mobil pengadaan 16 unit mobil listrik.
"Ada 10 bundel yang berkaitan dengan persiapan APEC (tahun 2013), pelaksanaannya, terutama berkaitan dengan pengadaan mobil itu," tutur Victor di Jakarta.
Victor menjelaskan, dokumen itu yang berkaitan dengan surat menyurat menteri.dengan kementerian lainnya seperti halnya, Perusahaan Gas Negara, Pertamina, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Masalah notulensi rapat dan lain sebagainya. Disitu kan kelihatan yang aktif siapa kan nanti terlihat," paparnya.
Ia menambahkan, dalam proses pencarian barang bukti tersebut, penyidik merasa kesulitan dalam mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus pengadaan mobil listrik itu.
"Di sini tidak lengkap dan tidak disusun dengan baik. Sehingga arsip itu ada yang disimpan di bagian-bagian terpisah. Jadi kita enggak fokus satu titik saja," paparnya.
Dalam kasus ini, Victor enggan menyebutkan secara persis apakah nantinya mantan Menteri Badan Usama Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan itu terlibat dalam kasus mobil listrik atau tidak. "Semua kita dalami," katanya.
Penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka pengadaan mobil listrik. Tersangka Agus Suherman ditetapkan berdasarkan surat perintah Penyidikan (sprindik) Nomer: Print-60/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 12 Juni 2015. Sedangkan Dasep Ahmadi berdasarkan sprindik Nomer:Print-61/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 12 Juni 2015.